Laman

Rabu, 17 Februari 2016

Makalah Cara Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Bagi Pemerintah Daerah



“Cara Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Bagi Pemerintah Daerah”

Makalah

Oleh:

Kelompok 10


Anggota:

Adnan Khaliq S. (1511522016)

Nazhifa Najla Ardian (1511522017)

Fauzan Pramulia (1511522019)

Ferina Dwi Fitri (1511522020)




JURUSAN SISTEM INFORMASI

FAKULTAS TEKNOLOGI INFORMASI

UNIVERSITAS ANDALAS

PADANG, 2016



BAB I
PENDAHULUAN

1.1. LATAR BELAKANG
Meskipun pelaksanaan otonomi daerah sudah dilaksanakan sejak 1 Januari 2001, namun hingga tahun 2009 baru sedikit pemerintah daerah yang mengalami peningkatan kemandirian keuangan daerah secara signifikan. Memang berdasarkan data yang dikeluarkan Departemen Keuangan, secara umum penerimaan PAD pada era otonomi daerah mengalami peningkatan yang cukup signifikan dibandingkan dengan era sebelumnya.
Salah satu problema yang dihadapi oleh sebagian Daerah Kabupaten/Kota di Indonesia dewasa ini adalah berkisar pada upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Problema ini muncul karena adanya kecenderungan berpikir dari sebagian kalangan birokrat di Daerah yang menganggap bahwa parameter utama yang menentukan kemandirian suatu Daerah di era Otonomi adalah terletak pada besarnya Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Realitas mengenai rendahnya PAD di sejumlah Daerah pada masa lalu, akhirnya mengkondisikan Daerah untuk tidak berdaya dan selalu bergantung pada bantuan pembiayaan atau subsidi dana dari Pemerintah Pusat. Rendahnya konstribusi pendapatan asli Daerah terhadap pembiayaan Daerah, karena Daerah hanya diberikan kewenangan mobilisasi sumber dana Pajak dan retribusi yang mampu memenuhi hanya sekitar 20%-30% dari total penerimaan untuk membiayai kebutuhan rutin dan pembangunan, sementara 70%-80% didrop dari pusat .

1.2. TUJUAN
Tujuan dari penulisan makalah ini adalah :
1.      Sebagai tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan.
2.      Menambahkan pengetahuan tentang cara meningkatkan PAD bagi PEMDA
3.      Mempelajari mengenai bagaimana cara meningkatkan PAD bagi PEMDA

1.3. RUMUSAN MASALAH

Dalam penulisan makalah ini penulis merumuskan beberapa masalah yaitu :
  1. Apa itu Pendapatan Asli Daerah (PAD)?
  2. Bagaimana Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ada selama ini?
  3. Apa saja sumber sumber PAD?
  4. Bagaimana cara meningkatkan PAD bagi PEMDA?
  5. Apa saja hambatan dalam meningkatkan PAD bagi pemerintah daerah?

1.4. METODE PENULISAN

Dalam penulisan makalah ini penulis berkeyakinan untuk menulis makalah berdasarkan informasi yang di dapat dari media elektronik buku maupun internet. Penulis menggunakan metode observasi dengan cara mengamati berita – berita di media elektonik mengenai masalah peningkatan PAD.




<script async src="//pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js"></script> <ins class="adsbygoogle" style="display:block" data-ad-format="fluid" data-ad-layout-key="-8d+1p-dt+dz+is" data-ad-client="ca-pub-8086909079894115" data-ad-slot="5355616077"></ins> <script> (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({}); </script>

BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Pendapatan Asli Daerah (PAD)

            Pendapatan asli daerah adalah penerimaan yang diperoleh dari sektor pajak daerah, retribusi daerah, hasil perusahaan milik daerah, hasil pengeloalaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan salah satu komponen sumber pendapatan daerah sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 79 undang-undang nomor 22 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah, berdasarkan pasal 79 UU 22/1999 disimpulkan bahwa sesuatu yang diperoleh pemerintah daerah yang dapat diukur dengan uang karena kewenangan (otoritas) yang diberikan masyarakat dapat berupa hasil pajak daerah dan retribusi daerah.
Pengertian pendapatan asli daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan Daerah Pasal 1 angka 18 bahwa “Pendapatan asli daerah, selanjutnya disebut PAD adalah pendapatan yang diperoleh daerah yang dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan”.
Menurut Warsito (2001:128) Pendapatan Asli Daerah “Pendapatan asli daerah (PAD) adalah pendapatan yang bersumber dan dipungut sendiri oleh pemerintah daerah. Sumber PAD terdiri dari: pajak daerah, restribusi daerah, laba dari badan usaha milik daerah (BUMD), dan pendapatan asli daerah lainnya yang sah”.

2.2. Sumber – sumber Pendapatan Asli Daerah
Sumber – sumber pendapatan Asli daerah adalah Pajak Daerah, Retribusi, Laba perusahaan daerah, dan pendapatan lain-lain yang sah. Di antara keempat sumber tersebut pajak daerah dan retribusi daerah merupakan sumber andalan PAD.

1)        Pajak daerah
Pajak daerah adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada kas negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan surplusnya digunakan untuk investasi publik. Pajak daerah adalah pungutan daerah menurut peraturan yang ditetapkan sebagai badan hukum publik dalam rangka membiayai rumah tangganya. Dengan kata lain pajak daerah adalah : pajak yang wewenang pungutannya ada pada daerah.
Halim dalam Edison (2009:34) menyatakan Pajak Daerah merupakan Pendapatan Daerah yang berasal dari pajak. Lebih lanjut Simanjuntak dalam Edison (2009:34) menyatakan bahwa Pajak Daerah adalah pajak-pajak yang dipungut oleh daerah-daerah seperti propinsi, kabupaten maupun kotamadya berdasarkan peraturan daerah masing-masing dan hasil pemungutannya digunakan untuk pembiayaan rumah tangga daerahnya masing-masing. Kesit dalam Edison (2009:34) menyatakan bahwa Pajak Daerah merupakan iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan tanpa imbalan langsung yang seimbang, yang dapat dipaksakan berdasarkan undang-undang yangberlaku, yang hasilnya digunakan untuk membiayai penyelenggaraanpemerintah daerah dan pembangunan daerah. Wewenang mengenakan pajak atas penduduk untuk membiayai layanan masyarakat merupakan unsur penting dalam pemerintahan daerah. Diungkapkan oleh Devas et.al dalam Edison, (2009:35) bahwa sistem perpajakan yang dipakai sekarang ini banyak mengandung kelemahan, dan tampaknya bagian terbesar dari pajak daerah lebih banyak menimbulkan beban daripada menghasilkan penerimaan bagi masyarakat. Untuk itu pemerintah perlu melakukan perubahan sistem pajak daerah merupakan langkah logis untuk langkah berikutnya.

2)        Retribusi
Pemungutan retribusi dibayar langsung oleh mereka yang menikmati suatu pelayanan, dan biasanya dimaksudkan untuk menutup seluruh atau sebagai dari biaya pelayanannya. Besarnya retribusi seharusnya (lebih kurang) sama dengan nilai layanan yang diberikan. Menurut Sumitro dalam Edison (2009:36) Retribusi ialah pembayaran pada negara yang dilakukan oleh mereka yang menggunakan jasa-jasa. Lebih lanjut Syamsi dalam Edison  (2009:37) mengatakan bahwa: Retribusi adalah iuran masyarakat tertentu (individu yang bersangkutan) yang ditetapkan berdasarkan peraturan pemerintah yang prestasinya ditunjuk secara langsung, dan pelaksanaannya dapat dipaksakan. Dengan kata lain yang lebih sederhana, retribusi adalah pungutan yang dibebankan kepada seseorang karena menikmati jasa secara langsung. Davey dalam Edison (2009:37) mengatakan bahwa Retribusi merupakan sumber penerimaan yang sudah umum bagi semua bentuk Pemerintahan Regional, restribusi tersebut mungkin juga merupakan sumber utama dari pendapatan badan-badan pembangunan daerah. Sedangkan Redjo dalam Edison (2009:37) berpendapat bahwa retribusi ialah suatu pembayaran dari rakyat kepada pemerintah dimana kita dapat melihat adanya hubungan antara balas jasa yang diterima langsung dengan adanya pembayaran retribusi tersebut, misalnya uang langganan air minum, uang langganan listrik dan lain-lain. Koswara (2009:37) menjelaskan bahwa retribusi daerah adalah imbalan atas pemakaian atau manfaat yang diperoleh secara langsung seseorang atau badan atau jasa layanan, pekerjaan, pemakaian barang, atau izin yang diberikan oleh pemerintah daerah.

3)        Laba perusahaan daerah
Dalam usaha menggali sumber pendapatan daerah dapat dilakukan dengan berbagai cara, selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Salah satu sumber pendapatan asli daerah yang sangat penting dan perlu mendapat perhatian khusus adalah perusahaan daerah. Menurut Wayang dalam dewi (2004:4) mengenai perusahaan daerah sebagai berikut: Perusahaan Daerah adalah kesatuan produksi yang bersifat: Memberi jasa, Menyelenggarakan pemanfaatan umum, Memupuk pendapatan. Tujuan perusahaan daerah untuk turut serta melaksanakan pembangunan daerah khususnya dan pembangunan kebutuhan rakyat dengan menggutamakan industrialisasi dan ketentraman serta ketenangan kerja menuju masyarakat yang adil dan makmur. Perusahaan daerah bergerak dalam lapangan yang sesuai dengan urusan rumah tangganya menurut perundang-undangan yang mengatur pokok-pokok pemerintahan daerah. Cabang-cabang produksi yang penting bagi daerah dan mengusai hajat hidup orang banyak di daerah, yang modal untuk seluruhnya merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan.

4)        Pendapatan lain-lain yang sah
Jenis lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah sesuai UU No. 33 Tahun 2004 disediakan untuk menganggarkan penerimaan daerah yang tidak termasuk dalam jenis Pajak Daerah, Retribusi Daerah, dan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan dirinci menurut obyek pendapatan yang antara lain: hasil penjualan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan secara tunai atau angsuran/cicilan, jasa giro, pendapatan bunga, penerimaan atas tuntutan ganti kerugian daerah, penerimaan komisi, potongan ataupun bentuk lain sebagaimana akibat dari penjualan atau pengadaan barang dan jasa oleh daerah, penerimaan keuntungan dari selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing.

2.3. Cara Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Bagi PEMDA

a.    Intensifikasi dan Ekstensifikasi PAD
Dalam lima tahun mendatang, kemampuan keuangan Daerah Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia akan ditingkatkan dengan mengandalkan pada Kebijakan intensifikasi dan ekstensifikasi pemungutan retribusi dan Pajak Daerah. Namun demikian, kekuatan pembaharuan yang diajukan sebagai strategi barunya adalah pada aksentuasi manajemen pengelolaan dan audit kinerjanya.

b.    Pengembangan Kerjasama dalam Menggali PAD
Dalam rangka mempertahankan dan meningkatkan kemampuan pembiayaan penyelenggaraan Pemerintahan dan pembangunan di Daerah, akan dikembangkan strategi baru yang tidak semata berorientasi pada intensifikasi maupun ekstensifikasi retribusi dan Pajak Daerah.

c.    Pembentukan Perseroan Daerah
Strategi ketiga pengembangan kemampuan keuangan Daerah ialah dilakukan dengan memformulasikan regulasi-regulasi ekonomi baru terutama mengarah pada pembentukan berbagai perseroan Daerah serta merevitalisasi badan usaha Daerah yang sudah ada.

d.   Penerbitan Obligasi dan Pinjaman Daerah
Disamping strategi konvensional pemungutan retribusi dan Pajak Daerah, kemampuan keuangan Daerah akan dikembangkan melalui bursa obligasi Daerah (Municipal Bond).

e.    Kebijakan Umum Anggaran
Kebijakan umum penganggaran yang dicanangkan Pemerintah derah untuk lima tahun ke depan ditujukan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas sistem penganggaran Daerah sesuai dengan Amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Strategi yang lain untuk meningkatkan PAD dapat dilihat dari suatu kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah daerah, seperti yang ditulis oleh Norhayati dalam blognya menjelaskan beberapa kebijakan yang dimaksud, diantaranya:

a.    Kebijakan dari Pemerintah Pusat
Dari beberapa gambaran kondisi elemen pembentuk PAD di Indonesia seperti yang diuraikan di atas, sekiranya harapan di era otonomi untuk mencapai kemandirin daerah ternyata masih merupakan mimpi indah yang masih harus dibangun kembali oleh bangsa Indonesia. Banyak realitas di lapangan yang menunjukkan bahwa daerah seperti kebingungan di dalam menyikapi tuntutan otonomi. Filosofi dasar otonomi untuk mendekatkan pelayanan kepada tingkat pemerintahan paling bawah justru disikapi sebaliknya. Untuk beberapa daerah yang terbilang siap secara sumber daya alam maupun sumber daya manusia, otonomi benar – benar menjadi arena pembuktian bahwasanya mereka sanggup untuk mengelola daerahnya sendiri dengan mengurangi campur tangan pusat. Ironisnya hampir di sebagian besar daerah di Indonesia belum memiliki prasyarat kesiapan tersebut, sehingga akhirnya mereka justru tenggelam di dalam euforia otonomi itu sendiri.
Banyak kebijakan yang bersifat merugikan dan sangat prematur hanya demi mengejar otonomi versi mereka. Karenanya peran pusat dirasa masih sangat diperlukan dewasa ini. Hanya saja ada beberapa elaborasi dan penyesuaian di beberapa aspek sehingga peran pemerintah itu nantinya juga tetap berada dikoridor hukum, selaras dengan napas otonomi daerah. Peran tersebut antara lain berupa penciptaan kondisi yang kondusif bagi perkembangan pajak dan retribusi dengan tetap memperhatikan landasan hukum yang sudah disepakati bersama. Kebijakan yang dapat diambil oleh pemerintah pusat dapat dibagi menjadi kebijakan dari sisi penciptaan pajak baik ekstensifikasi maupun intensifikasi pajak dan retribusi serta kebijakan dari sisi penggunaannya.

b.    Kebijakan dari sisi penciptaan
Penyerahan beberapa pajak dan retribusi yang masih dipegang oleh Pusat kepada Daerah dengan tetap mempertimbangkan faktor efisiensi ekonomi, mobilitas obyek pajak serta fungsi stabilitasi dan distribusi pajak itu sendiri. Adapun pajak-pajak tersebut antara lain: PBB dan BPHTB dapat dialihkan ke Daerah dimana Daerah diberi wewenang untuk menetapkan dasar penggenaan pajak dan tarif sampai batas tertentu meskipun adminstrasinya masih dilakukan oleh Pusat, dan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi yang sekarang dibagi hasilkan, dapat dialihkan dalam bentuk piggy back dimana Daerah seyogyanya diberikan wewenang untuk mengenakan opsen sampai batas tertentu di bawah wewenang penuh Pemerintah Kab/Kota.
Memberikan batas toleransi maksimum terhadap pembatalan penciptaan pajak dan retribusi baru oleh Daerah selama kurun waktu tertentu. Misalnya jika selama 1 tahun Daerah telah mencapai batas toleransi jumlah Perda yang dibatalkan maka Daerah tersebut tidak dapat mengajukan permohonan Perda penciptaan pajak dan retribusi baru. Ini juga terkait dengan usulan revisi UU No. 34 tahun 2000 butir yang memberikan kesempatan Daerah untuk menciptakan jenis pajak dan retribusi baru.
Memperluas basis penerimaan pajak melalui identifikasi pembayar pajak baru/potensial serta meningkatkan efisiensi dan penekanan biaya pemungutan. Diharapkan biaya pengenaan pajak jangan sampai melebihi dana yang dapat diserap dari pajak itu sendiri.

c.    Kebijakan dari sisi pemberdayaan BUMD
Pemberdayaan BUMD sebagai salah satu alternatif sumber pembiayaan daerah dapat ditempuh melalui strategi:
1.      Reformasi Misi BUMD :
2.      Restrukturisasi BUMD
3.      Profitisasi BUMD
4.      Privatisasi BUMD         

d.   Kebijakan Dari Sisi Penggunaan
1)        Meningkatkan mekanisme kontrol dari masyarakat dan LSM terhadap pelaksanaan pengelolaan keuangan Daerah sebagai wujud nyata pelaksanaan asas transparansi dan akuntabilitas fiskal.
2)        Memberikan arahan yang jelas tentang alokasi anggaran terhadap sumber - sumber penerimaan baik PAD maupun transfer pusat.


BAB III
KESIMPULAN

Berdasarkan pembahasan di atas dapat disimpulkan bahwa:
1.    Pendapatan Asli Daerah adalah salah satu bentuk wujud nyata yang dilakukan oleh pemerintah daerah untuk menunjukkan kemandirian suatu daerah.
2.    Strategi dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah dapat dilakukan dengan beberapa kebijakan yang dibuat oleh pemerintah daerah. Diantaranya:
a.    Kebijakan dari Pemerintah Pusat
b.    Kebijakan dari sisi penciptaan
c.    Kebijakan dari sisi pemberdayaan BUMD
d.   Kebijakan Dari Sisi Penggunaan
3.    Agar hambatan yang timbul dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah dapat diminimalkan maka pemerintah daerah harus dapat mengoptimalkan pengawasan dari berbagai sektor dalam komposisi PAD.
4.    Semakin tinggi Pendapatan Asli Daerah maka semakin tinggi tingkat pembangunan daerah.

<script async src="//pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js"></script> <ins class="adsbygoogle" style="display:block" data-ad-format="fluid" data-ad-layout-key="-8d+1p-dt+dz+is" data-ad-client="ca-pub-8086909079894115" data-ad-slot="5355616077"></ins> <script> (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({}); </script>

DAFTAR PUSTAKA








3 komentar:

  1. terima kasih ini sangat membantu saya dalam mengerjakan tugas :)

    BalasHapus
  2. terima kasih ini sangat membantu saya dalam mengerjakan tugas :)

    BalasHapus